
Guru Produktif DKV
Pendidikan di Indonesia pada masa pandemi covid-19 mengalami tekanan yang berat untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten dan mampu bersaing di dunia industri. Dipicu oleh keadaan ekonomi yang belum stabil dan sejumlah ketidakpastian yang diakibatkan oleh pandemi yang masih berlangsung, guru harus mengevaluasi kembali cara mendidik, metode pembelajaran yang dipakai, hingga kompetensi diri guru agar bisa memberikan pendidikan yang terbaik bagi para peserta didik.
Hal ini bisa dimulai dengan melihat ke dalam diri sendiri. Apakah guru sudah cukup kompeten di bidang pedagogik maupun kompetensi keahliannya? Guru dituntut untuk memiliki kualifikasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah yaitu memiliki kompetensi pedagogik, profesionalisme, kepribadian, dan sosial seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Tugas besar seorang guru disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Pasal 1 yaitu “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.
Melalui program reskilling dan upskilling yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka hal tersebut diharapkan bisa menjadi bagian mendasar dari strategi pelatihan hybrid yang sukses untuk meningkatkan kemampuan kompetensi guru-guru SMK di Indonesia sehingga bisa menghasilkan lulusan SMK yang siap bekerja dan memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan dunia industri.
Sebelum membahas lebih lanjut lebih baik kita definisikan terlebih dahulu apakah yang dimaksud dengan reskilling dan upskilling. Upskilling dapat diartikan sebagai pelatihan berbasis industri bagi tenaga pendidik yang berorientasi pada peningkatan level kompetensi teknis/kejuruan/kerja yang telah dimiliki sebelumnya. Sedangkan reskilling dapat diartikan sebagai pelatihan berbasis industri bagi tenaga pendidik yang berorientasi pada penguasaan kompetensi teknis/kejuruan/kerja yang belum dikuasai sebelumnya. Program pelatihan tersebut dilakukan oleh Industri dan/atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang memiliki kerjasama dengan IDUKA dan/atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang mendukung peningkatan kompetensi teknis/kejuruan/kerja. Unsur yang terlibat dalam program upskilling dan reskilling antara lain Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri, Forum Pengarah Vokasi, Dinas Pendidikan Provinsi, Sekolah Menengah Kejuruan dan Lembaga Penyelenggara Program. Program Upskilling dan Reskilling Guru SMK Berstandar Industri berfokus pada peningkatan kompetensi teknis/kejuruan/kerja bagi guru kejuruan SMK sesuai dengan kompetensi keahlian yang diajarkan di sekolah.
Untuk saat ini, program reskilling dan upskilling dapat menjadi jembatan yang menghubungkan antara dunia industri dengan dunia pendidikan. Hal ini sesuai dengan tujuan dari program upskilling dan reskilling guru SMK Berstandar Industri ini yaitu meningkatkan kualitas metode dan proses belajar mengajar serta hasil pembelajaran kejuruan serta membangun pola pembelajaran untuk menumbuh kembangkan karakter dan etos kerja yang dibutuhkan dunia usaha dan dunia industri serta meningkatkan jalinan kerjasama antara SMK dengan dunia usaha dan dunia industri melalui knowledge and skill transfer.
Peserta guru yang mengikuti program upskilling dan reskilling diharapkan bisa mendapatkan peningkatan kompetensi yang utuh, terstandar, dan termutakhir sesuai kebutuhan dunia usaha dan dunia industri serta terbiasa dengan iklim dan budaya kerja di Industri sehingga dapat menularkannya pada peserta didik sebagai bagian dari pengembangan karakter. Dengan demikian terjalinlah kerjasama antara dunia pendidikan dengan dunia usaha dan dunia industri yang diharapkan akan menjadikan ekonomi Negara Indonesia semakin kuat dan semakin maju. Jaya Pendidikanku Jaya Indonesiaku.